Struktur kurikulum di Program Studi Arsitektur mengacu pada Model Pembelajaran SCL yang tertuang dalam RPS untuk setiap Mata Kuliah. Dalam merumuskan Capaian Pembelajaran (CP) tingkat Program Studi Arsitektur , terdapat 4 unsur kompetensi yang harus dipenuhi, yaitu: (1) Sikap dan Tata Nilai, (2) Kemampuan Kerja, (3) Penguasaan Pengetahuan, dan (4) Kewenangan dan Tanggung jawab. Deskripsi umum unsur kompetensi 1 “Sikap dan Tata Nilai” ditetapkan sesuai dengan rumusan KKNI dan SNPT dan tidak dapat diubah.
Jumlah sks Program Studi Arsitektur(minimum untuk kelulusan) adalah 147 sks yang tersusun sebagai berikut:
- Mata Kuliah Penciri Universitas (3 sks): Terdiri atas Pendidikan Anti Korupsi 1 SKS dan Budaya Lahan Kering Kepulauan 2 SKS
- Mata Kuliah Wajib (140 sks): Terdiri atas MKU, Wajib Keahlian dan Dasar Keahlian
- Mata Kuliah Pilihan (4 sks)